arena

Showing posts with label Ekonomi. Show all posts
Showing posts with label Ekonomi. Show all posts

Wednesday

Harga Emas Hari Ini | Rabu 7 November 2012

Menjaga Bumi - Bagi Anda yang mencari informasi tentang harga emas 24 karat hari ini tepat pada hari Rabu 7 November 2012, bahwa harga emas di sentra penjualan emas pada hari ini, naik Rp4.000 dari perdagangan kemarin, jika mengacu pada daftar harga emas PT Aneka Tambang.

Harga emas (gram) Rabu 7 November 2012

WIB Acuan Perubahan Harga
8:41 Jual Antam +Rp4.000 Rp539.000-Rp578.200
8:41 Buyback Antam +Rp4.000 Rp509.000
08:28 COMEX New York US$54,92
Sumber: Antam

BUMN tambang itu merilis harga emas pukul 08:41 WIB dengan mematok harga Rp539.000-Rp578.200 per gram. Patokan harga Rp539.000 berlaku untuk pembelian emas batangan ukuran terbesar 250 gram, sedangkan Rp578.200 untuk ukuran 1 gram.

Harga Emas Hari Ini | Rabu 7 November 2012
Sama dengan kondisi harga jual, Antam hari ini juga mematok harga buyback atau beli kembali naik Rp4.000 menjadi Rp509.000/gram untuk setiap emas yang disertai dengan sertifikat resmi PT Aneka Tambang.

Indeks COMEX Bloomberg menunjukkan harga emas berada di level US$54,92/gram pada 8:28 WIB di New York.

Harga Emas Antam Rabu  7 November 2012

Gram Harga (Rp) Harga/gram (Rp)
250
134.750.000
539.000
100
53.940.000
539.400
50
26.995.000
539.900
25
13.530.000
541.200
10
5.442.000
544.200
5
2.741.500
548.300
4
2.192.800
548.200
3
1.654.600
551.533
2.5
1.385.500
554.200
2
1.116.400
558.200
1
578.200
578.200
Sumber: Antam


Sebelumnya, sebanyak 18 dari 27 analis yang disurvei Bloomberg memperkirakan harga akan naik pekan ini dan 5 lainnya mengatakan akan turun. Sementara itu, 4 lainnya berpendapat netral.

Nah, semoga informasi tentang harga Harga Emas Hari Ini di atas bermanfaat untuk Anda, pantau terus perubahan harga emas ini dengan terus mengunjungi blog ini. Sumber: Bisnis
Baca Selengkapnya - Harga Emas Hari Ini | Rabu 7 November 2012

Sunday

Jakarta Fashion Week 2013

Sebuah event besar untuk fashion telah dibuka di Jakarta, ini adalah pekan mode tahunan Jakarta Fashion Week 2013 resmi dibuka di Plaza Senayan, Jakart. Event yang sudah digelar untuk kali kelimanya ini akan menghadirkan lebih dari 59 pagelaran busana, menampilkan lebih dari 180 desainer, yang akan memamerkan koleksi terbaru mereka mulai 3-9 November 2012.

Jakarta Fashion Week 2013

Tahun ini, JFW 2013 mengambil tema "Indonesia Today, The World Tomorrow". Tema ini diambil untuk menunjukkan bahwa industri mode Indonesia siap memasuki pasar mode dunia. Tekad ini bukannya tanpa landasan yang kuat. Dampak dan jangkauan JFW telah diakui oleh para profesional di industri, dari wartawan mode, fotografer, stylist, hingga para buyer dari luar negeri. Ini yang paling penting, karena buyer lah yang berperan memperkenalkan langsung produk fashion Indonesia di luar negeri.

Salah satu perancang Indonesia papan atas, Sebastian Gunawan, dan Lie Sang Bong dari Korea Selatan, mendapat kehormatan untuk menggelar show pembuka. Sebastian, perancang yang telah meraih sejumlah penghargaan seperti "International Apparel Federation World Young Designer Award" di Barcelona tahun 2004, menampilkan koleksi bertema "Bella Pietra".

Ada pun Lie Sang Bong, yang kini bermukim di Paris, tak kalah menarik latar belakangnya. Bong pernah digelari "The Best Designer of the Year in 2009" di Seoul, dan sudah menggelar koleksinya di Paris Fashion Week sejak 2002. Koleksinya juga populer di kalangan selebriti, seperti Lady Gaga, Beyonce, dan Rihanna.

Lambert & Associates, buying house yang mewakili beberapa brand ternama seperti Nieman Marcus, Bergdorf Goodman, Lane Crawford, serta Joyce dan Fenwick, telah menyatakan kesediaannya untuk hadir di ajang ini. Selain itu, beberapa buyer ternama di tingkat internasional seperti Harvey Nichols dan ASOS dari London, Isetan Kuala Lumpur dan Singapura, serta Shinsegae dari Seoul, juga telah menyatakan kehadirannya.

Pembukaan JFW semalam juga dihadiri para duta besar negara sahabat, selebriti, dan para penikmat mode pada umumnya. Masyarakat umum yang tidak memperoleh undangan untuk menghadiri show tetap dapat mengikuti kegiatan JFW lainnya di area Plaza Senayan. Selain menonton show yang digelar di atrium, Anda juga bisa melihat-lihat pameran busana dari para perajin mode di selasar Plaza Senayan.

Nah, apakah Anda tertarik untuk menghadiri acara-acara show di Jakarta Fashion Week 2013? Ayo segera hadiri acara ini sekarang juga. Menjaga Bumi -- Sumber: Kompas
Baca Selengkapnya - Jakarta Fashion Week 2013

Monday

Penghitungan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Terbaru

Bagi Anda yang sedang mencari bagaimana cara penghitungan pajak PPh Pasal 21 terbaru, berikut ini adalah cara penghitungannya yang bersumber langsung dari DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. Berikut selengkapnya:

Penghitungan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Terbaru

Tarif Dan Penerapannya
  1. Pegawai tetap, penerima pensiun bulanan, bukan pegawai yang memiliki NPWP dan menerima penghasilan secara berkesinambungan dalam 1 (satu) tahun dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP dihitung berdasarkan sebagai berikut:
    1. Pegawai Tetap: Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 6.000.000,00 setahun atau Rp 500.000,00 sebulan); dikurangi iuran pensiun, Iuran jaminan hari tua, dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
    2. Penerima Pensiun Bulanan: Penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 2.400.000,00 setahun atau Rp 200.000,00 sebulan) dikurangi PTKP.
    3. Bukan Pegawai yang memiliki NPWP dan menerima penghasilan secara berkesinambungan: 50 % dari Penghasilan bruto dikurangi PTKP perbulan.
  2. Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dikalikan dengan 50% dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan yang tidak berkesinambungan;
  3. Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah;
  4. Pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang, dan calon pegawai, serta pegawai tidak tetap lainnya yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan dan uang saku harian yang besarnya melebihi Rp.150.000 sehari tetapi dalam satu bulan takwim jumlahnya tidak melebihi Rp. 1.320.000,00 dan atau tidak dibayarkan secara bulanan, maka PPh Pasal 21 yang terutang dalam sehari adalah dengan menerapkan tarif 5% dari penghasilan bruto setelah dikurangi Rp. 150.000,00. Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp.1.320.000,00 sebulan, maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi 360.
  5. Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI yang menerima honorarium dan imbalan lain yang sumber dananya berasal dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah dipotong PPh Ps. 21 dengan tarif 15% dari penghasilan bruto dan bersifat final, kecuali yang dibayarkan kepada PNS Gol. IId kebawah, anggota TNI/POLRI Peltu kebawah/ Ajun Insp./Tingkat I kebawah.
  6. Besar PTKP adalah :
    Penerima PTKPSetahunSebulan
    untuk diri pegawaiRp 15.840.000Rp 1.320.000
    tambahan untuk pegawai yang sudah menikah(kawin)Rp 1.320.000Rp 110.000
    tambahan untuk setiap anggota keluarga *) paling banyak 3 (tiga) orangRp 1.320.000Rp 110.000
    *) anggota keluarga adalah anggota keluarga sedarah dan semenda dalam satu garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
  7. Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan adalah:
    Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif
    sampai dengan Rp 50 juta5%
    diatas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta15%
    diatas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta25%
    diatas Rp 500 juta30%
  8. Bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 20 % lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 17.
Contoh Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21
  1. Penghasilan Pegawai Tetap yang diterima Bulanan
    1. Saefudin adalah pegawai tetap di PT Insan Selalu Lestari sejak 1 Januari 2010. Ia memperoleh gaji beserta tunjangan berupa uang sebulan sebesar Rp.2.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00 sebulan. Saefudin menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0). Penghitungan PPh Ps. 21:
      Penghitungan PPh Ps. 21 terutang:
      Gaji Sebulan = Rp. 2.000.000
      Penghasilan bruto = Rp. 2.000.000
      Pengurangan: Biaya Pensiun = 5% x 2.000.000 = Rp. 100.000
      Iuran pensiun = Rp. 50.000 (+)
      Total Pengurangan = Rp. 150.000
      Penghasilan netto sebulan = Rp. 1.850.000
      Penghasilan netto setahun = 12 x 1.850.000 = Rp. 22.200.000
      PTKP setahun:
      • WP sendiri = Rp. 15.840.000
      • Tambahan WP kawin = Rp. 1.320.000
      Total PTKP = Rp. 17.160.000
      PKP setahun = Rp. 5.040.000
      PPh Ps. 21= 5 % x 5.040.000 = Rp. 252.000
      PPh Ps. 21 sebulan = Rp. 21.000
  2. Penerima pensiun yang dibayarkan secara bulanan
    1. Teja status kawin dengan 1 anak pegawai PT. Mulia, pensiun tahun 2005. Tahun 2010Teja menerima pensiun sebulan Rp. 3.000.000,00. Penghitungan PPh Ps. 21 :
      Pensiun sebulan = Rp. 3.000.000
      Pengurangan: Biaya Pensiun = 5% x 3.000.000 = Rp. 150.000 (-) (Maksimum diperkenankan Rp. 200.000)
      Penghasilan Netto sebulan = Rp. 2.850.000
      Penghasilan Netto setahun = Rp. 34.200.000
      PTKP (K/1) = Rp. 18.480.000
      PKP = Rp. 15.720.000
      PPh Ps. 21 setahun = 5% x 15.720.000 = Rp. 786.000
      PPh Ps. 21 sebulan = (Rp. 786.000 : 12) = Rp. 65.500
  3. Pegawai tetap menerima bonus, gratifikasi, tantiem, Tunjangan Hari Raya atau tahun baru, premi dan penghasilan yang sifatnya tidak tetap, diberikan sekali saja atau sekali setahun.
    1. Ikhsan Alisyahbani adalah pegawai tetap di PT Tiurmas Lampung Indah. Ia memperoleh gaji bulan Desember sebesar Rp. 2.500.000,00 menerima THR sebesar Rp. 1.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00 sebulan. Ikhsan Alisyahbani menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0). PPh Pasal 21 atas gaji dan THR:
      Penghasilan Bruto setahun = 12 x 2.500.000 = Rp. 30.000.000
      THR = Rp. 1.000.000
      Jumlah Penghasilan Bruto = Rp. 31.000.000
      Pengurangan:
      • Biaya Jabatan = 5% x 31.000.000 = Rp. 1.550.000
      • Iuran pensiun = 12 x 50.000 = Rp. 600.000
      • Total Pengurangan = Rp. 2.150.000
      Penghasilan netto setahun = Rp. 28.850.000
      PTKP (K/0) setahun = Rp. 17.160.000
      PKP setahun = Rp. 11.690.000
      PPh Ps. 21 terutang = 5% x 11.690.000 Rp. 584.500
      PPh Pasal 21 atas gaji
      Penghasilan Bruto setahun = 12 x 2.500.000 = Rp. 30.000.000
      Pengurangan:
      • Biaya Jabatan = 5% x 30.000.000 = Rp. 1.500.000
      • Iuran pensiun = 12 x 50.000 = Rp. 600.000
      • Total Pengurangan = Rp. 2.100.000
      Penghasilan netto setahun Rp. 27.900.000
      PTKP (K/0) setahun = Rp. 17.160.000
      PKP setahun = Rp. 10.740.000
      PPh Ps. 21 terutang = 5% x 10.740.000 Rp. 537.000
      PPh Pasal 21atas gaji dan THR – PPh Pasal 21 atas gaji:
      = Rp. 584.500– Rp.537.000
      = Rp. 47.500
  4. Penerima Honorarium atau Pembayaran lain.
    1. Saputra (memiliki NPWP) memberikan ceramah pada lokakarya dan menerima honorarium Rp 1.500.000,00. Saputra juga memiliki sumber penghasilan lainnya. Penghitungan PPh Pasal 21 :
      Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a x (50% x jumlah penghasilan bruto ) = 5% x (50% x Rp1.500.000,00) = Rp37.500,00
  5. Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dagangan atau petugas dinas luar asuransi.
    1. Hendra seorang penjaja barang dagangan hasil produksi PT Jaya dan berstatus bukan pegawai, dalam bulan Januari 2010 menerima komisi sebesar Rp4.000.000,00. Hendra tidak memiliki sumber penghasilan lainnya. Penghitungan PPh 21 :
      Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a x [(50% x jumlah penghasilan bruto ) - PTKP perbulan]:
      = 5% x [(50% x Rp4.000.000,00) - Rp 1.320.000,00]
      = Rp 34.000,00
  6. Honorarium atau imbalan lainnya kepada peserta kegiatan (pendidikan pelatihan magang).
    1. Febri sebagai peserta magang menerima honor sebesar Rp3.500.000,00. PPh Pasal 21 yang terutang :
      Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a x jumlah penghasilan bruto = 5% x Rp3.500.000,00 = Rp175.000,00
  7. Penghasilan atas Upah Harian.
    1. Erfin (tidak memiliki NPWP) pada bulan Agustus 2010 bekerja sebagai buruh harian pada PT Dayat Harini Perkasa. Ia bekerja sehari sebesar Rp 200.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang :
      Upah sehari Rp 200.000,00
      Batas Upah harian yang Tidak di potong PPh Rp 150.000,00
      PKP Sehari Rp 50.000,00
      PPh Pasal 21 Sehari = (5% x 120%*) x Rp 50.000,00 Rp 3.000,00
      (* karena Erfin tidak memiliki NPWP maka tarifnya 20% lebih tinggi dari Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a atau 5% x 120% = 6%)
Nah, semoga inforamsi di atas dapat membantu Anda. Sumber: www.pajak.go.id
Baca Selengkapnya - Penghitungan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Terbaru

Tuesday

Orang Terkaya di Indonesia 2012 versi Majalah Forbes

Forbes sebagai salah satu majalah ekonomi dunia, pada Jumat, 19 Oktober 2012 kembali merilis daftar orang terkaya di seluruh dunia, Forbes 400. Dari 400 orang daftar nama tersebut, ada 10 Orang Terkaya di Indonesia. Mereka menduduki peringkat 146 hingga 764.

Orang Terkaya di Indonesia 2012 versi Majalah Forbes

Dalam daftar tersebut, peringkat orang terkaya asal Indonesia ditempati oleh dua bersaudara bos Grup Djarum, Robert dan Michael Hartono. Dalam perhitungan yang dilakukan pada Maret 2012, Robert dan Michael memiliki aset masing-masing US$ 6,5 miliar dan US$ 6,3 miliar. Keduanya pun bertahan sebagai jawara miliarder Indonesia.

Beberapa nama baru muncul, seperti bos Trans Corp, Chairul Tanjung; pemilik Indorama, Sri Prakash Lohia; dan bos Harum Energy, Kiki Barki. Namun ada juga konglomerat yang harus terlempar dari urutan 10 besar seperti bos Grup Sinarmas, Eka Tjipta Widjaja; pemilik Salim Grup, Anthony Salim; bos Sampoerna. Putra Sampoerna; dan pemilik pabrik rokok Gudang Garam, Susilo Wonowidjojo.

Nah, ingin tahu berapa dollar hari ini kekayaan mereka? berikut adalah 10 Orang Terkaya di Indonesia 2012 versi Majalah Forbes selengkapnya:

1. Robert Budi Hartono
Posisi di Forbes : 146
Aset 2011 : US$ 14 miliar (gabungan dengan Michael Hartono)
Aset 2012 : US$ 6,5 miliar
Posisi 2011 : 1
Sumber kekayaan : bank (Bank Central Asia, pabrik rokok (Djarum)

2. Michael Hartono
Posisi di Forbes : 157
Aset 2011 : US$ 14 miliar (gabungan dengan Robert Budi Hartono)
Aset 2012: US$ 6,3 miliar
Posisi 2011 : 1
Sumber kekayaan : bank (Bank Central Asia, pabrik rokok (Djarum)

3. Martua Sitorus
Posisi di Forbes : 377    
Aset 2011 : US$ 2,7 miliar
Aset 2012: US$ 3 miliar
Posisi 2011 : 7
Sumber kekayaan : minyak sawit (Wilmar)

4. Dato Low Tuck Kwong
Posisi di Forbes : 304
Aset 2011 : US4 3,7 miliar
Aset 2012 : US$ 3,6 miliar
Posisi 2011 : 4
Sumber kekayaan : batubara (Bayan Resources)

5. Sukanto Tanoto
Posisi di Forbes : 418    
Aset 2011 : US$ 2,8 miliar
Aset 2012: US$ 2,8 miliar
Posisi 2011 : 6
Sumber kekayaan : sawit, kertas (Raja Garuda Mas, Asia Pulp and Paper)

6. Peter Sondakh
 Posisi di Forbes : 464    
Aset 2011 : US$ 2,6 miliar
Aset : US$ 2,6 miliar
Posisi 2011 : 8
Sumber kekayaan : perusahaan investasi (Grup Rajawali)

7. Achmad Hamami & family
Posisi di Forbes : 578    
Aset 2011 : US$ 2,2 miliar
Aset 2012 : US$ 2,2 miliar
Posisi 2011 : 10
Sumber kekayaan : alat berat (Trakindo Utama)

8. Sri Prakash Lohia
Posisi di Forbes : 634      
Aset 2011 : US$ 1,7 miliar
Aset 2012 : US$ 2 miliar
Posisi 2011 : 13
Sumber kekayaan : tekstil dan plastik (Indorama)

9. Chairul Tanjung
 Posisi di Forbes : 634    
Aset 2011 : US$ 2,1 miliar
Aset 2012 : US$ 2 miliar
Posisi 2011 : 11
Sumber kekayaan : media dan ritel

10. Kiki Barki
Posisi di Forbes : 764    
Aset 2011 : US$ 1,3 miliar
Aset 2012: US$ 1,7 miliar
Posisi 2011 : 17
Sumber kekayaan : batubara (Harum Energy)

Nah, semoga informasi tentang Orang Terkaya di Indonesia 2012 versi Majalah Forbes di atas bermanfaat untuk Anda. Selain orang terkaya Indonesia, ingin tahu apa saja 10 universitas terbaik di Indonesia dan dunia? Baca info lengkapnya di blog ini.

Menjaga Bumi - sumber: Tempo
Baca Selengkapnya - Orang Terkaya di Indonesia 2012 versi Majalah Forbes